Semarang – PMII Jawa Tengah menyayangkan Tindakan yang diambil aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Leban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah yang dinilai tidak mengedepankan aspek Humanisme. Penggeledahan tersebut terjadi atas kelanjutan pemeriksaan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo.
Kewenangan aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum harus dilakukan dengan profesional dan tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang. Setiap Tindakan aparat harus didasarkan pada ketentuan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ketua PKC PMII Jawa Tengah Ahmad Farichin menyampaikan bahwa, “Penegakan Hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengabaikan hak dan martabat manusia, apalagi terhadap anak di bawah umur, harus dilakukan sesuai prosedural dan proporsional”.
Penggeledahan aparat kepolisian yang dilakukan Polda jateng, Polres Sukoharjo dan Brimob di Pondok pesantren yang diketahui diisi oleh santri putri di bawah umur dan ustadzah dengan cara yang tidak mengedepankan humanisme seperti mendobrak dan dugaan intimidasi sudah mengarah pada sikap arogansi, tindakan semacam itu perlu menjadi perhatian.
Seharusnya langkah aparat dalam penanganan kasus ini bisa menggunakan cara yang lebih baik apabila memang belum ada bukti kuat yang berkaitan dengan kasus pembakaran Mi Babi Tepi Sawah. Apalagi tindakan terhadap santri dibawah umur.
Atas kejadian tersebut, PKC PMII Jawa Tengah memberikan pandangan sebagai berikut:
Pertama, mendesak Institusi Polri untuk mengadakan pemeriksaan internal dan evaluasi terhadap aparat yang melakukan penggeledahan atas kejadian ini, apabila ditemukan prosedur dan etik profesi yang tidak sesuai. maka perlu ada penindakan dari pihak yang berwenang. Agar kedepannya aparat bisa bertindak menggunakan cara yang proporsional.
Kedua, Polda Jateng harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di dalamnya dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada publik.
Ketiga, mendorong Polda Jawa Tengah untuk fokus kepada persoalan yang terjadi. Mencari pembenaran atas tindakan setelah penggeledahan dengan mempermasalahkan Ijin operasional adalah tindakan yang tidak tepat. Itu adalah persoalan lain dari masalah yang terjadi, apabila diperlukan kedepannya dapat didampingi pengurusan ijin operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keempat, atas kejadian tersebut Polda Jawa Tengah perlu mengajak pihak yang berwenang seperti Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI) atau lembaga lain yang menangani anak dan perempuan dalam melakukan perlindungan terhadap santri-santri putri pondok pesantren Hamalatul Qur’an yang terdampak.
Kelima, mendorong Polda Jawa Tengah agar persoalan pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah dapat segera diusut sampai tuntas ke akar-akarnya.
Keenam, pondok pesantren adalah tempat untuk menimba ilmu, membina akhlak dan budi pekerti. Maka dari itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif terhadap pondok pesantren sebelum ada pembuktian hukum.
Kami menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan proses hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

